ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LEMBAGA
BIMBINGAN DAN KONSULTASI BELAJAR
ASY-SYATHIBI CENTER
BAB I
Struktur
Organisasi
Pasal 1
Fungsi Struktur
Organisasi
- Konsultan memberikan kontribusi positif demi kemajuan Lembaga serta pertimbangan dan masukan atas keputusan yang akan diambil oleh pengurus.
- Direktur bertanggung jawab dan memimpin kebijaksanaan lembaga baik Internal maupun Eksternal.
- Wakil Direktur bertanggung jawab untuk memimpin Lembaga ketika Direktur tidak ada atau berhalangan.
- Sekretaris bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terkait dengan kesekretariatan.
- Bendahara bertanggung jawab terhadap sirkulasi finansial Lembaga.
- Divisi-divisi bertanggung jawab atas terealisasinya seluruh program kerja, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Jika terjadi kekosongan jabatan, maka diisi oleh pengurus yang berada langsung di bawahnya atau ditunjuk oleh Musyawarah Dewan Pengurus.
BAB II
Keanggotaan,
Hak dan Kewajiban, Penerimaan dan Pemberhentian
Pasal 2
Keanggotaan
1. Anggota Biasa
Anggota Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar
As-syathibi Center
adalah pelajar dan mahasiswa yang telah terdaftar serta mendapat pengesahan
dari Dewan Pengurus.
2. Anggota Kehormatan atau Keluarga
Besar As-Syathibi
Center.
Anggota Kehormatan atau Keluarga Besar
As-syathibi Center
adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus yang berdomisili di Mesir.
3. Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan adalah para pelajar dan mahasiswa
yang terlibat aktif dalam bimbingan-bimbingan dan kegiatan-kegiatan As-Syathibi Center.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota Biasa berhak untuk
menyalurkan gagasan dan ide-ide demi kemajuan organisasi.
2. Anggota Biasa berhak mendapat
perhatian dan kesejahteraan dari organisasi.
3. Anggota Biasa berkewajiban patuh
kepada peraturan dan keputusan organisasi.
4. Anggota Biasa berkewajiban membela,
menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
Pasal 4
Penerimaan
Anggota
Penerimaan Anggota Biasa
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Calon anggota biasa adalah anggota simpatisan yang dianggap
mampu menjadi anggota biasa berdasarkan Musyawarah Dewan pengurus..
2. Anggota Simpatisan adalah peserta
aktif dalam kegiatan-kegiatan bimbingan Asy-Syathibi Center.
3. Calon Anggota Biasa bersedia
mematuhi aturan-aturan organisasi yang tercantum dalam AD dan ART As-syathibi Center.
4. Keanggotaan dinyatakan sah apabila
telah disetujui oleh DP-As-syathibi
Center.
Pasal 5
Pemberhentian
Anggota dinyatakan
berhenti karena :
1.
Atas permintaan pribadi yang diajukan secara tertulis kepada DP-Asy Syathibi
Center.
2.
Meninggalkan Mesir selama dua periode berturut-turut.
3.
Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan dan pembelaan diri
kepada Dewan Pengurus.
4.
Anggota berhenti dengan sendirinya karena meninggal dunia.
BAB III
Permusyawaratan
Pasal 6
Musyawarah
Tinggi Anggota
- Musyawarah Tinggi Anggota adalah keputusan tertinggi dalam lembaga ini.
- MTA dilaksanakan sekali dalam dua tahun.
- MTA dihadiri oleh anggota biasa, anggota kehormatan, dan anggota simpatisan sebagai undangan.
Pasal 7
Musyawarah Dewan Pengurus
- Berwenang menentukan kebijakan lembaga ini selama kepengurusan.
- Dihadiri sekurang-kurangnya oleh Direktur, Wakil Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan koordinator divisi yang ada.
Pasal 8
Musyawarah Istimewa
Musyawarah
Istimewa dilaksanakan bila dianggap perlu, dengan kebijaksanaan Dewan
Kosultatif dan Anggota Biasa.
BAB IV
Keuangan
Pasal 9
Keuangan
Keuangan bersumber dari :
1. Infak pengurus
2. Usaha wiraswasta
3. Sumbangan, hibah, waqaf, dan
bantuan-bantuan lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
Penutup
Pasal 10
Hal-hal Lain
dan Ketetapan
1.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART Asy Syathibi Center
ini akan diatur dalam ketetapan-ketetapan lembaga.
2.
ART ini dapat direvisi kembali
secepat-cepatnya dalam Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA) tahun 2006.
3.
ART ini berlaku semenjak ditetapkan.
Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA)
Ditetapkan di :
Kairo, Jum'at 23 April 2004 M
0 komentar:
Posting Komentar