Selamat Datang di Situs Resmi Asy-Syathibi Center, Kairo

Senin, 01 Agustus 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BIMBINGAN DAN KONSULTASI BELAJAR
ASY-SYATHIBI CENTER

BAB I
Struktur Organisasi

Pasal 1
Fungsi Struktur Organisasi
  1. Konsultan memberikan kontribusi positif demi kemajuan Lembaga serta pertimbangan dan masukan atas keputusan yang akan diambil oleh pengurus.
  2. Direktur bertanggung jawab dan memimpin kebijaksanaan lembaga baik Internal maupun Eksternal.
  3. Wakil Direktur bertanggung jawab untuk memimpin Lembaga ketika Direktur tidak ada atau berhalangan.
  4. Sekretaris bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terkait dengan kesekretariatan.
  5. Bendahara bertanggung jawab terhadap sirkulasi finansial Lembaga.
  6. Divisi-divisi bertanggung jawab atas terealisasinya seluruh program kerja, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  7. Jika terjadi kekosongan jabatan, maka diisi oleh pengurus yang berada langsung di bawahnya atau ditunjuk oleh Musyawarah Dewan Pengurus.

BAB II
Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Penerimaan dan Pemberhentian

Pasal 2
Keanggotaan

1.      Anggota Biasa
Anggota Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar As-syathibi Center adalah pelajar dan mahasiswa yang telah terdaftar serta mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus.
2.      Anggota Kehormatan atau Keluarga Besar As-Syathibi Center.
Anggota Kehormatan atau Keluarga Besar As-syathibi Center adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus yang berdomisili di Mesir.
3.      Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan adalah para pelajar dan mahasiswa yang terlibat aktif dalam bimbingan-bimbingan dan kegiatan-kegiatan As-Syathibi Center.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.      Anggota Biasa berhak untuk menyalurkan gagasan dan ide-ide demi kemajuan organisasi.            
2.      Anggota Biasa berhak mendapat perhatian dan kesejahteraan dari organisasi.
3.      Anggota Biasa berkewajiban patuh kepada peraturan dan keputusan organisasi.
4.      Anggota Biasa berkewajiban membela, menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.

Pasal 4
Penerimaan Anggota
       Penerimaan Anggota Biasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.       Calon anggota  biasa adalah anggota simpatisan yang dianggap mampu menjadi anggota biasa berdasarkan Musyawarah Dewan pengurus..
2.       Anggota Simpatisan adalah peserta aktif dalam kegiatan-kegiatan bimbingan Asy-Syathibi Center.
3.       Calon Anggota Biasa bersedia mematuhi aturan-aturan organisasi yang tercantum dalam AD dan ART  As-syathibi Center.
4.       Keanggotaan dinyatakan sah apabila telah disetujui oleh DP-As-syathibi Center.

Pasal 5
Pemberhentian
        Anggota dinyatakan berhenti karena :
1.               Atas permintaan pribadi yang diajukan secara tertulis kepada DP-Asy Syathibi Center.
2.               Meninggalkan Mesir selama dua periode berturut-turut.
3.               Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan dan pembelaan diri kepada Dewan Pengurus.
4.               Anggota berhenti dengan sendirinya karena meninggal dunia.

BAB III
Permusyawaratan

Pasal 6
Musyawarah Tinggi Anggota
  1. Musyawarah Tinggi Anggota adalah keputusan tertinggi dalam lembaga ini.
  2. MTA dilaksanakan sekali dalam dua tahun.
  3. MTA dihadiri oleh anggota biasa, anggota kehormatan, dan anggota simpatisan sebagai undangan.

Pasal 7

Musyawarah Dewan Pengurus

  1. Berwenang menentukan kebijakan lembaga ini selama kepengurusan.
  2. Dihadiri sekurang-kurangnya oleh Direktur, Wakil Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan koordinator divisi yang ada.

Pasal 8

Musyawarah Istimewa

Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila dianggap perlu, dengan kebijaksanaan Dewan Kosultatif dan Anggota Biasa.

BAB IV
Keuangan

Pasal 9
Keuangan
        Keuangan bersumber dari :
1.      Infak pengurus
2.      Usaha wiraswasta
3.      Sumbangan, hibah, waqaf, dan bantuan-bantuan lain yang halal dan tidak mengikat.  

BAB V
Penutup

Pasal 10
Hal-hal Lain dan Ketetapan

1.           Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART Asy Syathibi Center ini akan diatur dalam ketetapan-ketetapan lembaga.
2.           ART ini dapat  direvisi kembali secepat-cepatnya dalam Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA) tahun 2006.
3.           ART ini berlaku semenjak ditetapkan.


Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA)

Ditetapkan di :
Kairo, Jum'at 23 April 2004 M



0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More