Selamat Datang di Situs Resmi Asy-Syathibi Center, Kairo

Menyelami Hakikat Perubahan

Secara umum, manusia sejatinya memiliki tujuan akhir dari sebuah proses, meskipun hasil tak selamanya mengindikasikan hakikat proses tersebut. Akan tetapi, proses yang maksimal menjadi awal terciptanya kesuksesan. Juga boleh dibilang bahwa dasar dari sebuah kesuksesan terpancar pada komponen kepercayaan, cara pandangan hidup, kedewasaan penyikapan, dan penumbuhan antusiasme untuk penggapain suatu target.

Pernyataan Al-Azhar Asy-Syarif Tentang Peristiwa Port Said yang Mengenaskan

Lembaga Masyikhah Al-Azhar menyampaikan duka cita yang mendalam untuk para keluarga korban dan ikut merasakan apa yang dirasakan saudara-saudara kita yang terluka. Semoga Allah memberikan kesehatan kepada mereka.

Komentar Mereka Tentang Revolusi Mesir

Revolusi Mesir sungguh menakjubkan, dengan kedamaian dan kematangannya, dengan persatuan anak bangsanya dan dengan kesabaran juga kekokohan mereka untuk menorehkan sejarahnya dengan tangan mereka sendiri.

Yang Penting Adalah Kemauan…!

Ada sebuah ungkapan yang sering kita dengar mengatakan, “Biarlah hidup ini mengalir seperti air”. Ungkapan ini menurut penulis perlu dicermati lebih jauh lagi kebenarannya dan masih memungkinkan untuk berpotensi pada dua sisi yang berbeda pada waktu yang bersamaan.

Gebyar Asy-Syathibi; 10 Tahun Usia Asy-Syathibi

Gebyar Asy-Syathibi; 10 Tahun Usia Asy-Syathibi.

Senin, 01 Agustus 2011

Profil Asy-Syathibi Center

ASY SYATHIBI CENTER adalah Lembaga Bimbingan dan Konsiltasi belajar, didirikan di Kairo tanggal 21 Februari 2001 M, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqo’dah 1421 H.

Tujuan
1. Tujuan umum:
a. Membentuk mahasiswa muslim yang beriman dan berprestasi.
b. Mewujudkan pemahaman Islam yang benar dan menyeluruh
2. Tujuan khusus:
a. Memberikan bimbingan belajar materi-materi kuliah bagi mahasiswa dan mahasiswi Indonesia di Al Azhar.
b. Mengadakan kursus dan training yang mendukung kesuksesan dalam belajar.
c. Memberikan orientasi pendidikan dan pengenalan perkuliahan.
d. Melayani konsultasi pendidikan.

Aktifitas
1. Bimbingan materi-materi perkulihan mahasiswa/i baru
2. Bimbingan bahasa arab
3. Privat khusus untuk semua materi keilmuan
4. Komunitas Kajian intensif, diantaranya:
- Qordhowy Club
Kajian ini merupakan salah satu kajian produk Asy-Syatibi Center yang mempelajari tokoh ulama dunia Syekh Yusuf Qordhowi. Komunitas ini mempelajari pemikiran dan berbagai masalah yang berhubungan dengan khazanah keilmuan. Melalui sekitar 30 lebih komunitas ini mempelajari keilmuan alim kabir Syekh Qordhowi.
- Kajian Mawarist Intensif
Mawarist adalah salah satu ilmu yang banyak digandrungi oleh Masisir, terlebih Al-azhar menjadikan ilmu ini sebagai ilmu pokok dalam diktat perkuliahan. Asy-Syatibi Center tampil dengan tujuan membantu pemahaman Masisir dalam ilmu yang cukup sulit bagi para pelajar. Alhamdulillah Asy-Syatibi Center beberapa tahun silam telah menelurkan beberapa angkatan wisudawan/wati kajian mawarist Asy-Syatibi.
- Talaqqi Mingguan
Salah satu program rutinan Asy-Syatibi Center adalah talaqqi keilmuan dengan materi-materi yang dapat dijadikan bekal ketika terjun ke masyarakat. Diantaranya adalah ilmu fiqih dengan kitab Matan Abu Syuja’, tauhid dengan kitab “aqidah thahawiyyah” dan hadist dengan kitab “al-arbain an-nawawiyah”. Talaqqi As-Syatibi ini diisi oleh para narasumber yang telah memiliki spesialisasi dalam ilmu-ilmu tersebut.
- CESIST
Salah satu kajian yang berfokus kepada kajian pemikiran baik yang berhubungan pemikiran modern maupun klasik. Kajian ini baru berjalan satu angkatan yang mana di dominasi oleh mahasiswa pasca sarjana. Kajian ini dilaksakan dwi mingguan dan betempat di markaz Asy-Syatibi Center Wisma Nusantara.
4. Training peningkatan prestasi belajar mencakup:
- Paket Mahasiswa Muslim (PMM), untuk mahasiswa baru sebagai upaya pengenalan pra kuliah
- Paket Serjana Muslim (PSM), pembekalan bagi mereka yang telah selesai S1 sebelum terjun ketengah masyarakat.
- Paket Manajemen Waktu (PMW)
- Paket Pelatihan Kepemimpinan
- Paket Manajemen Diri
- Dll

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BIMBINGAN DAN KONSULTASI BELAJAR
ASY-SYATHIBI CENTER

BAB I
Struktur Organisasi

Pasal 1
Fungsi Struktur Organisasi
  1. Konsultan memberikan kontribusi positif demi kemajuan Lembaga serta pertimbangan dan masukan atas keputusan yang akan diambil oleh pengurus.
  2. Direktur bertanggung jawab dan memimpin kebijaksanaan lembaga baik Internal maupun Eksternal.
  3. Wakil Direktur bertanggung jawab untuk memimpin Lembaga ketika Direktur tidak ada atau berhalangan.
  4. Sekretaris bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terkait dengan kesekretariatan.
  5. Bendahara bertanggung jawab terhadap sirkulasi finansial Lembaga.
  6. Divisi-divisi bertanggung jawab atas terealisasinya seluruh program kerja, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  7. Jika terjadi kekosongan jabatan, maka diisi oleh pengurus yang berada langsung di bawahnya atau ditunjuk oleh Musyawarah Dewan Pengurus.

BAB II
Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Penerimaan dan Pemberhentian

Pasal 2
Keanggotaan

1.      Anggota Biasa
Anggota Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar As-syathibi Center adalah pelajar dan mahasiswa yang telah terdaftar serta mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus.
2.      Anggota Kehormatan atau Keluarga Besar As-Syathibi Center.
Anggota Kehormatan atau Keluarga Besar As-syathibi Center adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus yang berdomisili di Mesir.
3.      Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan adalah para pelajar dan mahasiswa yang terlibat aktif dalam bimbingan-bimbingan dan kegiatan-kegiatan As-Syathibi Center.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.      Anggota Biasa berhak untuk menyalurkan gagasan dan ide-ide demi kemajuan organisasi.            
2.      Anggota Biasa berhak mendapat perhatian dan kesejahteraan dari organisasi.
3.      Anggota Biasa berkewajiban patuh kepada peraturan dan keputusan organisasi.
4.      Anggota Biasa berkewajiban membela, menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.

Pasal 4
Penerimaan Anggota
       Penerimaan Anggota Biasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.       Calon anggota  biasa adalah anggota simpatisan yang dianggap mampu menjadi anggota biasa berdasarkan Musyawarah Dewan pengurus..
2.       Anggota Simpatisan adalah peserta aktif dalam kegiatan-kegiatan bimbingan Asy-Syathibi Center.
3.       Calon Anggota Biasa bersedia mematuhi aturan-aturan organisasi yang tercantum dalam AD dan ART  As-syathibi Center.
4.       Keanggotaan dinyatakan sah apabila telah disetujui oleh DP-As-syathibi Center.

Pasal 5
Pemberhentian
        Anggota dinyatakan berhenti karena :
1.               Atas permintaan pribadi yang diajukan secara tertulis kepada DP-Asy Syathibi Center.
2.               Meninggalkan Mesir selama dua periode berturut-turut.
3.               Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan dan pembelaan diri kepada Dewan Pengurus.
4.               Anggota berhenti dengan sendirinya karena meninggal dunia.

BAB III
Permusyawaratan

Pasal 6
Musyawarah Tinggi Anggota
  1. Musyawarah Tinggi Anggota adalah keputusan tertinggi dalam lembaga ini.
  2. MTA dilaksanakan sekali dalam dua tahun.
  3. MTA dihadiri oleh anggota biasa, anggota kehormatan, dan anggota simpatisan sebagai undangan.

Pasal 7

Musyawarah Dewan Pengurus

  1. Berwenang menentukan kebijakan lembaga ini selama kepengurusan.
  2. Dihadiri sekurang-kurangnya oleh Direktur, Wakil Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan koordinator divisi yang ada.

Pasal 8

Musyawarah Istimewa

Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila dianggap perlu, dengan kebijaksanaan Dewan Kosultatif dan Anggota Biasa.

BAB IV
Keuangan

Pasal 9
Keuangan
        Keuangan bersumber dari :
1.      Infak pengurus
2.      Usaha wiraswasta
3.      Sumbangan, hibah, waqaf, dan bantuan-bantuan lain yang halal dan tidak mengikat.  

BAB V
Penutup

Pasal 10
Hal-hal Lain dan Ketetapan

1.           Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART Asy Syathibi Center ini akan diatur dalam ketetapan-ketetapan lembaga.
2.           ART ini dapat  direvisi kembali secepat-cepatnya dalam Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA) tahun 2006.
3.           ART ini berlaku semenjak ditetapkan.


Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA)

Ditetapkan di :
Kairo, Jum'at 23 April 2004 M



Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA BIMBINGAN DAN KONSULTASI BELAJAR
ASY-SYATHIBI CENTER
(AD-ASY-SYATHIBI CENTER)

PENDAHULUAN

Ilmu mempunyai kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Kemulian tersebut terlihat secara nyata dalam manhaj Allah swt Al quran dan As sunnah. Kadang dalam bentuk motivasi pahala yang maha besar bagi yang mempelajarinya, atau pujian bagi yang memilikinya. Dan celaan bagi yang melecehkannya, atau bahkan merupakan suatu kewajiban bagi setiap indifidu muslim. “Menuntut Ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (H. R.Bukhori)
           
BAB I

Nama, Tempat dan Waktu


Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar Asy-Syathibi Center.

Pasal 2

Tempat Organisasi
Lembaga ini bertempat di Kairo Republik Arab Mesir

Pasal 3
Waktu Deklarasi
Lembaga ini didirikan di Kairo pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2001 M, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1421 H, kemudian disahkan oleh DPP PPMI Mesir untuk masa yang tidak ditentukan

BAB II
Asas, Sifat, dan Tujuan

Pasal 4
Asas Organisasi
Lembaga ini berasaskan Islam


Pasal 5
Sifat Organisasi
Lembaga ini bersifat pendidikan, sosial, dan dakwah.

Pasal 6
Tujuan Organisasi
Tujuan organisasi ini adalah :
  1. Tujuan Umum:
    1. Membentuk mahasiswa muslim yang beriman dan berprestasi.
    2. Mewujudkan pemahaman Islam yang benar dan menyeluruh.

  1. Tujuan Khusus
    1. Memberikan bimbingan belajar materi-materi kuliah bagi mahasiswa dan mahasiswi Indonesia di kairo.
    2. Mengadakan kursus dan training yang mendukung kesuksesan dalam belajar.
    3. Memberikan orientasi pendidikan dan pengenalan perkuliahan.
    4. Melayani kosultasi pendidikan dan psikologi.



BAB III
Logo dan Arti

Pasal 7
Logo Organisasi


 










Pasal 8
Arti Logo Organisasi
Arti logo Lembaga ini adalah :
  1. Menara melambangkan Al-Azhar
  2. Kubah Hijau melambangkan mesjid sekaligus melambangkan keimanan.
  3. Buku, tangan dan pena melambangkan keilmuan.
  4. Lingkaran merah melambangkan kekuatan ukhuwah, dapat juga diartikan dengan rangkuman kekuatan iman dan ilmu.
  5. Secara keseluruhan lambang ini berarti tujuan Syathibi yang ingin membentuk pribadi muslim yang beriman dan berprestasi serta memahami islam yang benar dan menyeluruh. 


BAB IV
Keanggotaan

Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar Asy-Syathibi Center terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan/Keluarga Besar
  3. Anggota Simpatisan


BAB V
Struktur Kepengurusan

Pasal 10
Pengurus Lembaga ini terdiri dari :
  1. Konsultan
  2. Direktur, Wakil Direktur, Sekretaris dan Bendahara
  3. Divisi-divisi yang dianggap perlu

Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
Masa Jabatan berlaku untuk masa dua tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Tertinggi Anggota

BAB VI
Kegiatan Organisasi

Pasal 12
Kegiatan organisasi ini meliputi Bimbingan belajar, pengembangan diri, dan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial keislaman.



BAB VII
Permusyawaratan

Pasal 13
Musyawarah-musyawarah
  1. Musyawarah Tertinggi Anggota
  2. Musyawarah Dewan Pengurus
  3. Musyawarah Istimewa

Pasal 14
Pemilihan Direktur
  1. Pemilihan dilakukan secara demokrasi
  2. Direktur dipilih langsung oleh anggota yang memiliki hak suara

Pasal 15
Hak Suara
Anggota resmi berhak memilih dan dipilih serta memiliki satu hak suara

BAB VIII
Keuangan

Pasal 16
Keuangan Lembaga ini diperoleh dari sumber yang halal dan tak mengikat


BAB IX
Aturan Perubahan dan Peralihan

Pasal 17
Aturan Perubahan
Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Tertingi Anggota dan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang berhak hadir


Pasal 19
Aturan Peralihan
Dalam masa peralihan kepengurusan, kebijaksanaan organisasi di serahkan ke Dewan Konsultan.


BAB X
Pasal 20
Pembubaran
  1. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA) atas persetujuan 2/3 anggota yang berhak hadir.
  2. Apabila lembaga ini bubar, maka seluruh inventaris dititipkan kepada tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah Tertinggi Anggota.

BAB XI
Pasal 21
Ketentuan Umum
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini dapat di revisi kembali secepat-cepatnya dalam Musyawarah Tertinggi Anggota tahun 2006.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya.

BAB XII

Penutup
Selama tidak bertentangan dengan AD/ART, pengurus dapat mengambil kebijaksanaan sendiri.


Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA)

Di tetapkan di :
Kairo, Jum'at 23 April 2004 M.



Rabu, 01 Juni 2011

Tutor Konsultasi Belajar

Konsultasi Belajar Untuk Banin (Putra):
1.  Ust. Zulfi Akmal, MA.
Hp: 01002967376
2. Ust. Irsyad Azizi, Lc., Dipl.
Hp:01003863257
3. Ust. Rahmat soji, Lc., Dipl.
Hp: 0149616691
4. Ust. Suhartono Tb, Lc., Dipl
Hp: 01009439406
5. Ust. Alfakhri, Lc., Dipl.
Hp: 01169169687
01123353588

Konsultasi Belajar Untuk Banin (Putra):
1. Ustzh. Hayati Fasihah, Lc., Dipl.
Hp: 01148428834
2.Ustzh Muzayanah, Lc., Dipl.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More