Segala puji bagi Allah, salawat
dan salam atas Rasulullah, semoga keselamatan dan rahmat-Nya untuk Anda
sekalian…
Sungguh senang sekali dapat
bertemu dengan anda sekalian pada hari ini untuk menjelaskan hal yang menjadi pertanyaan
sebagian orang akhir-akhir ini terkait amandemen beberapa pasal dalam peraturan
Al-Azhar.
Tidak pantas bagi saya untuk
mengingatkan Anda sekalian terkait kondisi dan situasi yang telah kita lewati
bersama. Sudah lama kita berharap dan bercita-cita akan suatu hari dimana
lembaga agama terbesar kita ini, yaitu lembaga “Al-Azhar Asy-Syarif” telah
memenuhi syarat dalam memilih syekhnya dari para ulama yang ada didalamnya.
Setelah dewan tertinggi ulama mengembalikan sejarahnya, baik bersifat ilmiah,
pemikiran atau kenegaraan agar Al-Azhar kembali ke status sebelumnya: sebagai
pusat seluruh ilmu keislaman, menjadi referensi utama Negara-negara islam, symbol
kemuliaan masyarakat dan menjadi rumah bagi keluarga orang Mesir.
Sampai saat ini kita semua
berharap yang mana Al-Azhar mandiri sendiri, dipegang oleh para ulamanya dan
putra-putrinya juga bangkit guna menjadi tiang yang kokoh bagi masyarakat Mesir
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara sipil dalam wilayah
kebijakan, dibantu lalu berkhidmah dan menasehati, tidak untuk diperintah lalu
tunduk dan menjual harga diri. Dan Al-Azhar berharap orang-orang yang
berkepentingan dalam memanej perdebatan sekarang terkait amandemen beberapa
pasal dalam aturan Al-Azhar adalah mereka yang banyak memperhatikan dan paling
lantang bicaranya demi (tercapainya) tujuan-tujuan tersebut.
Sejak mengemban amanah, saya
(selaku Syekh Azhar) berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan dua tujuan
besar ini; kemandirian Al-Azhar dan bentuk pemilihan Syekhnya bersamaan dengan
kembalinya lembaga tertinggi ulama Al-Azhar. Dan begitu juga dengan tujuan yang
ketiga yang tidak kalah pentingnya dengan dua tujuan sebelumnya bagi agama,
bangsa dan umat kita, yaitu kembalinya manhaj Al-Azhar yang murni dalam
syariah, bahasa dan wawasannya yang luas agar pemikiran wasatiy
(moderat) dan jernih serta pemahaman yang lurus tentang Islam ini tetap berlangsung.
Inilah risalah Al-Azhar yang diserahkan kepada kami agar mengemban dan melaksanakannya
dalam rangka berkhidmah untuk umat dan kemanusiaan secara umum.
Sejak lebih dari setahun saya
telah meneriakkan pentingnya pemilihan syekh Al-Azhar dan dalam waktu itu pula
saya bekerja untuk mengembalikan manhaj yang murni tadi secara bertahap. Setelah
revolusi, kita telah terbantu dengan udara kebebasan dan kita berusaha untuk
merealisasikan harapan dan cita-cita yang telah terpendam sekian lama dan
sekarang kebebasan itu telah menjadi kesepakatan lembaga dan tuntutan
masyarakat yang mendesak. Oleh karena itu, kami merumuskan peraturan dan
mengajukannya ke pihak yang berwenang akan hal tersebut untuk dilihat dan
dikeluarkan keputusannya. Dan saya berkeinginan keputusan tersebut berisi bahwa
masa khidmah syekh Al-Azhar berakhir pada usia 70 tahun. Akan tetapi dari pihak
lembaga resmi yang melakukan kajian akhir (keputusan) merubahnya dan mengembalikan
perubahan amandemen tersebut tetap berjalan seperti keputusan yang lama
walaupun pada dasarnya saya cenderung dengan pendapat saya yang awal.
Saya ingin memberitahukan secara
terus terang, bahwa kita berkeinginan untuk melaksanakan keputusan yang telah
disepakati seluruh elemen secara cepat. Kita menegaskan bahwa tokoh-tokoh
Al-Azhar lebih mengetahui seluk beluk permasalahannya. Tidak ada masalah bagi
kami jika peraturan tersebut didialogkan pada level tertentu dan pada pemegang
kebijakan manapun. Kita semua berada dalam lingkungan demokrasi bekerja
berdasarkan tuntutan rakyat, lebih khusus lagi tuntutan yang sudah menjadi
kesepakatan rakyat. Kita percaya bahwa pihak yang meninjau peraturan Al-Azhar
akan mendukung dan menetapkannya, bahkan akan bertambah kuat dan menegaskan.
Sebagaimana saya beritahukan juga
bahwa keputusan yang telah keluar hanyalah revisi beberapa pasal saja dari peraturan
pengembangan Al-Azhar, yaitu peraturan 103 tahun 1971 M dan tidak lebih dari
dua pasal: Pasal pertama terkait independensi Al-Azhar dan yang kedua terkait terbentuknya
lembaga tertinggi ulama Al-Azhar dan tugas-tugasnya. Sedangkan terkait AD-ART,
administrasi dan sistem yang lebih mendetail akan dibuat oleh para pihak
Al-Azhar sendiri secara transparan, objektif dan demokrasi, tanpa ada keterlibatan
dari atasan atau campur tangan penguasa. Begitu juga lembaga tertinggi ulama
Al-Azhar akan membentuk formasi dari semua kalangan yang memenuhi syarat untuk
menjadi anggota didalamnya bukan melalui keputusan personal akan tetapi melalui
tim yang netral dari para ahli dibidangnya yang tidak diragukan lagi keilmuan
dan kepercayaannya.
Dan Allah Maha Mengetahui bahwa
Syekh Al-Azhar sekarang tidak mempunyai kepentingan apapun untuk memilih beberapa
kalangan dengan maksud agar memilihnya dikemudian hari. Ini bukanlah kepribadiannya,
dia – atas karunia Allah- tidak menginginkan jabatan duniawi dan kepentingan apapun.
Selanjutnya, seperti diketahui, bahwa semua peraturan tidak selamanya berlaku
untuk diterapkan, lalu kenapa Syekh Al-Azhar harus mengusut jabatan yang akan
hilang ini cepat ataupun lambat?
Semoga Allah memaafkan kita semua
dan menjaga Azhar, Mesir dan Islam...
Wassalamu’alaikum warahmatullah
wabarakatuh.
Masyikhah Al-Azhar, 9 Rabiul Awal
1433 H/1 Februari 2012 M.
Syekh Al-Azhar,
Prof. DR. Ahmad At-Thoyyib
0 komentar:
Posting Komentar