Selamat Datang di Situs Resmi Asy-Syathibi Center, Kairo

Kamis, 02 Februari 2012

Pernyataan Terkait Amandemen Beberapa Pasal Dalam Peraturan Al-Azhar


Segala puji bagi Allah, salawat dan salam atas Rasulullah, semoga keselamatan dan rahmat-Nya untuk Anda sekalian…
Sungguh senang sekali dapat bertemu dengan anda sekalian pada hari ini untuk menjelaskan hal yang menjadi pertanyaan sebagian orang akhir-akhir ini terkait amandemen beberapa pasal dalam peraturan Al-Azhar.
Tidak pantas bagi saya untuk mengingatkan Anda sekalian terkait kondisi dan situasi yang telah kita lewati bersama. Sudah lama kita berharap dan bercita-cita akan suatu hari dimana lembaga agama terbesar kita ini, yaitu lembaga “Al-Azhar Asy-Syarif” telah memenuhi syarat dalam memilih syekhnya dari para ulama yang ada didalamnya. Setelah dewan tertinggi ulama mengembalikan sejarahnya, baik bersifat ilmiah, pemikiran atau kenegaraan agar Al-Azhar kembali ke status sebelumnya: sebagai pusat seluruh ilmu keislaman, menjadi referensi utama Negara-negara islam, symbol kemuliaan masyarakat dan menjadi rumah bagi keluarga orang Mesir.
Sampai saat ini kita semua berharap yang mana Al-Azhar mandiri sendiri, dipegang oleh para ulamanya dan putra-putrinya juga bangkit guna menjadi tiang yang kokoh bagi masyarakat Mesir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara sipil dalam wilayah kebijakan, dibantu lalu berkhidmah dan menasehati, tidak untuk diperintah lalu tunduk dan menjual harga diri. Dan Al-Azhar berharap orang-orang yang berkepentingan dalam memanej perdebatan sekarang terkait amandemen beberapa pasal dalam aturan Al-Azhar adalah mereka yang banyak memperhatikan dan paling lantang bicaranya demi (tercapainya) tujuan-tujuan tersebut.
Sejak mengemban amanah, saya (selaku Syekh Azhar) berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan dua tujuan besar ini; kemandirian Al-Azhar dan bentuk pemilihan Syekhnya bersamaan dengan kembalinya lembaga tertinggi ulama Al-Azhar. Dan begitu juga dengan tujuan yang ketiga yang tidak kalah pentingnya dengan dua tujuan sebelumnya bagi agama, bangsa dan umat kita, yaitu kembalinya manhaj Al-Azhar yang murni dalam syariah, bahasa dan wawasannya yang luas agar pemikiran wasatiy (moderat) dan jernih serta pemahaman yang lurus tentang Islam ini tetap berlangsung. Inilah risalah Al-Azhar yang diserahkan kepada kami agar mengemban dan melaksanakannya dalam rangka berkhidmah untuk umat dan kemanusiaan secara umum.
Sejak lebih dari setahun saya telah meneriakkan pentingnya pemilihan syekh Al-Azhar dan dalam waktu itu pula saya bekerja untuk mengembalikan manhaj yang murni tadi secara bertahap. Setelah revolusi, kita telah terbantu dengan udara kebebasan dan kita berusaha untuk merealisasikan harapan dan cita-cita yang telah terpendam sekian lama dan sekarang kebebasan itu telah menjadi kesepakatan lembaga dan tuntutan masyarakat yang mendesak. Oleh karena itu, kami merumuskan peraturan dan mengajukannya ke pihak yang berwenang akan hal tersebut untuk dilihat dan dikeluarkan keputusannya. Dan saya berkeinginan keputusan tersebut berisi bahwa masa khidmah syekh Al-Azhar berakhir pada usia 70 tahun. Akan tetapi dari pihak lembaga resmi yang melakukan kajian akhir (keputusan) merubahnya dan mengembalikan perubahan amandemen tersebut tetap berjalan seperti keputusan yang lama walaupun pada dasarnya saya cenderung dengan pendapat saya yang awal.
Saya ingin memberitahukan secara terus terang, bahwa kita berkeinginan untuk melaksanakan keputusan yang telah disepakati seluruh elemen secara cepat. Kita menegaskan bahwa tokoh-tokoh Al-Azhar lebih mengetahui seluk beluk permasalahannya. Tidak ada masalah bagi kami jika peraturan tersebut didialogkan pada level tertentu dan pada pemegang kebijakan manapun. Kita semua berada dalam lingkungan demokrasi bekerja berdasarkan tuntutan rakyat, lebih khusus lagi tuntutan yang sudah menjadi kesepakatan rakyat. Kita percaya bahwa pihak yang meninjau peraturan Al-Azhar akan mendukung dan menetapkannya, bahkan akan bertambah kuat dan menegaskan.
Sebagaimana saya beritahukan juga bahwa keputusan yang telah keluar hanyalah revisi beberapa pasal saja dari peraturan pengembangan Al-Azhar, yaitu peraturan 103 tahun 1971 M dan tidak lebih dari dua pasal: Pasal pertama terkait independensi Al-Azhar dan yang kedua terkait terbentuknya lembaga tertinggi ulama Al-Azhar dan tugas-tugasnya. Sedangkan terkait AD-ART, administrasi dan sistem yang lebih mendetail akan dibuat oleh para pihak Al-Azhar sendiri secara transparan, objektif dan demokrasi, tanpa ada keterlibatan dari atasan atau campur tangan penguasa. Begitu juga lembaga tertinggi ulama Al-Azhar akan membentuk formasi dari semua kalangan yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota didalamnya bukan melalui keputusan personal akan tetapi melalui tim yang netral dari para ahli dibidangnya yang tidak diragukan lagi keilmuan dan kepercayaannya.
Dan Allah Maha Mengetahui bahwa Syekh Al-Azhar sekarang tidak mempunyai kepentingan apapun untuk memilih beberapa kalangan dengan maksud agar memilihnya dikemudian hari. Ini bukanlah kepribadiannya, dia – atas karunia Allah- tidak menginginkan jabatan duniawi dan kepentingan apapun. Selanjutnya, seperti diketahui, bahwa semua peraturan tidak selamanya berlaku untuk diterapkan, lalu kenapa Syekh Al-Azhar harus mengusut jabatan yang akan hilang ini cepat ataupun lambat?
Semoga Allah memaafkan kita semua dan menjaga Azhar, Mesir dan Islam...

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Masyikhah Al-Azhar, 9 Rabiul Awal 1433 H/1 Februari 2012 M.

Syekh Al-Azhar,
Prof. DR. Ahmad At-Thoyyib

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More