ANGGARAN DASAR
LEMBAGA
BIMBINGAN DAN KONSULTASI BELAJAR
ASY-SYATHIBI CENTER
(AD-ASY-SYATHIBI CENTER)
PENDAHULUAN
Ilmu mempunyai kedudukan yang sangat mulia dalam
Islam. Kemulian tersebut terlihat secara nyata dalam manhaj Allah swt Al
quran dan As sunnah. Kadang dalam bentuk motivasi pahala yang maha besar bagi
yang mempelajarinya, atau pujian bagi yang memilikinya. Dan celaan bagi yang
melecehkannya, atau bahkan merupakan suatu kewajiban bagi setiap indifidu
muslim. “Menuntut Ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (H. R.Bukhori)
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar
Asy-Syathibi Center.
Pasal 2
Tempat
Organisasi
Lembaga ini bertempat di Kairo Republik Arab Mesir
Pasal 3
Waktu Deklarasi
Lembaga ini didirikan di Kairo pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2001
M, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1421 H, kemudian disahkan oleh DPP
PPMI Mesir untuk masa yang tidak ditentukan
BAB II
Asas, Sifat,
dan Tujuan
Pasal 4
Asas Organisasi
Lembaga ini berasaskan Islam
Pasal 5
Sifat Organisasi
Lembaga ini bersifat pendidikan, sosial, dan dakwah.
Pasal 6
Tujuan
Organisasi
Tujuan organisasi ini adalah :
- Tujuan Umum:
- Membentuk mahasiswa muslim yang beriman dan berprestasi.
- Mewujudkan pemahaman Islam yang benar dan menyeluruh.
- Tujuan Khusus
- Memberikan bimbingan belajar materi-materi kuliah bagi mahasiswa dan mahasiswi Indonesia di kairo.
- Mengadakan kursus dan training yang mendukung kesuksesan dalam belajar.
- Memberikan orientasi pendidikan dan pengenalan perkuliahan.
- Melayani kosultasi pendidikan dan psikologi.
BAB III
Logo dan Arti
Pasal 7
Logo Organisasi
Pasal 8
Arti Logo
Organisasi
Arti logo Lembaga ini adalah :
- Menara melambangkan Al-Azhar
- Kubah Hijau melambangkan mesjid sekaligus melambangkan keimanan.
- Buku, tangan dan pena melambangkan keilmuan.
- Lingkaran merah melambangkan kekuatan ukhuwah, dapat juga diartikan dengan rangkuman kekuatan iman dan ilmu.
- Secara keseluruhan lambang ini berarti tujuan Syathibi yang ingin membentuk pribadi muslim yang beriman dan berprestasi serta memahami islam yang benar dan menyeluruh.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Lembaga Bimbingan dan Konsultasi
Belajar Asy-Syathibi
Center terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan/Keluarga Besar
- Anggota Simpatisan
BAB V
Struktur
Kepengurusan
Pasal 10
Pengurus Lembaga ini terdiri dari :
- Konsultan
- Direktur, Wakil Direktur, Sekretaris dan Bendahara
- Divisi-divisi yang dianggap perlu
Pasal 11
Masa Jabatan
Pengurus
Masa Jabatan berlaku untuk masa dua tahun dan dapat dipilih kembali
dalam Musyawarah Tertinggi Anggota
BAB VI
Kegiatan
Organisasi
Pasal 12
Kegiatan organisasi ini meliputi Bimbingan belajar, pengembangan diri,
dan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial keislaman.
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 13
Musyawarah-musyawarah
- Musyawarah Tertinggi Anggota
- Musyawarah Dewan Pengurus
- Musyawarah Istimewa
Pasal 14
Pemilihan
Direktur
- Pemilihan dilakukan secara demokrasi
- Direktur dipilih langsung oleh anggota yang memiliki hak suara
Pasal 15
Hak Suara
Anggota resmi berhak memilih dan dipilih serta memiliki satu hak suara
BAB VIII
Keuangan
Pasal 16
Keuangan Lembaga ini diperoleh dari sumber yang halal dan tak mengikat
BAB IX
Aturan Perubahan
dan Peralihan
Pasal 17
Aturan Perubahan
Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Tertingi Anggota
dan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang berhak hadir
Pasal 19
Aturan
Peralihan
Dalam masa peralihan kepengurusan, kebijaksanaan organisasi di serahkan
ke Dewan Konsultan.
BAB X
Pasal 20
Pembubaran
- Lembaga ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA) atas persetujuan 2/3 anggota yang berhak hadir.
- Apabila lembaga ini bubar, maka seluruh inventaris dititipkan kepada tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah Tertinggi Anggota.
BAB XI
Pasal 21
Ketentuan Umum
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini dapat di revisi kembali secepat-cepatnya dalam Musyawarah Tertinggi Anggota tahun 2006.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya.
BAB XII
Penutup
Selama tidak bertentangan dengan AD/ART, pengurus dapat mengambil
kebijaksanaan sendiri.
Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA)
Di tetapkan di :
Kairo, Jum'at 23 April 2004 M.
0 komentar:
Posting Komentar