Selamat Datang di Situs Resmi Asy-Syathibi Center, Kairo

Senin, 01 Agustus 2011

Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA BIMBINGAN DAN KONSULTASI BELAJAR
ASY-SYATHIBI CENTER
(AD-ASY-SYATHIBI CENTER)

PENDAHULUAN

Ilmu mempunyai kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Kemulian tersebut terlihat secara nyata dalam manhaj Allah swt Al quran dan As sunnah. Kadang dalam bentuk motivasi pahala yang maha besar bagi yang mempelajarinya, atau pujian bagi yang memilikinya. Dan celaan bagi yang melecehkannya, atau bahkan merupakan suatu kewajiban bagi setiap indifidu muslim. “Menuntut Ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (H. R.Bukhori)
           
BAB I

Nama, Tempat dan Waktu


Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar Asy-Syathibi Center.

Pasal 2

Tempat Organisasi
Lembaga ini bertempat di Kairo Republik Arab Mesir

Pasal 3
Waktu Deklarasi
Lembaga ini didirikan di Kairo pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2001 M, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1421 H, kemudian disahkan oleh DPP PPMI Mesir untuk masa yang tidak ditentukan

BAB II
Asas, Sifat, dan Tujuan

Pasal 4
Asas Organisasi
Lembaga ini berasaskan Islam


Pasal 5
Sifat Organisasi
Lembaga ini bersifat pendidikan, sosial, dan dakwah.

Pasal 6
Tujuan Organisasi
Tujuan organisasi ini adalah :
  1. Tujuan Umum:
    1. Membentuk mahasiswa muslim yang beriman dan berprestasi.
    2. Mewujudkan pemahaman Islam yang benar dan menyeluruh.

  1. Tujuan Khusus
    1. Memberikan bimbingan belajar materi-materi kuliah bagi mahasiswa dan mahasiswi Indonesia di kairo.
    2. Mengadakan kursus dan training yang mendukung kesuksesan dalam belajar.
    3. Memberikan orientasi pendidikan dan pengenalan perkuliahan.
    4. Melayani kosultasi pendidikan dan psikologi.



BAB III
Logo dan Arti

Pasal 7
Logo Organisasi


 










Pasal 8
Arti Logo Organisasi
Arti logo Lembaga ini adalah :
  1. Menara melambangkan Al-Azhar
  2. Kubah Hijau melambangkan mesjid sekaligus melambangkan keimanan.
  3. Buku, tangan dan pena melambangkan keilmuan.
  4. Lingkaran merah melambangkan kekuatan ukhuwah, dapat juga diartikan dengan rangkuman kekuatan iman dan ilmu.
  5. Secara keseluruhan lambang ini berarti tujuan Syathibi yang ingin membentuk pribadi muslim yang beriman dan berprestasi serta memahami islam yang benar dan menyeluruh. 


BAB IV
Keanggotaan

Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar Asy-Syathibi Center terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan/Keluarga Besar
  3. Anggota Simpatisan


BAB V
Struktur Kepengurusan

Pasal 10
Pengurus Lembaga ini terdiri dari :
  1. Konsultan
  2. Direktur, Wakil Direktur, Sekretaris dan Bendahara
  3. Divisi-divisi yang dianggap perlu

Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
Masa Jabatan berlaku untuk masa dua tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Tertinggi Anggota

BAB VI
Kegiatan Organisasi

Pasal 12
Kegiatan organisasi ini meliputi Bimbingan belajar, pengembangan diri, dan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial keislaman.



BAB VII
Permusyawaratan

Pasal 13
Musyawarah-musyawarah
  1. Musyawarah Tertinggi Anggota
  2. Musyawarah Dewan Pengurus
  3. Musyawarah Istimewa

Pasal 14
Pemilihan Direktur
  1. Pemilihan dilakukan secara demokrasi
  2. Direktur dipilih langsung oleh anggota yang memiliki hak suara

Pasal 15
Hak Suara
Anggota resmi berhak memilih dan dipilih serta memiliki satu hak suara

BAB VIII
Keuangan

Pasal 16
Keuangan Lembaga ini diperoleh dari sumber yang halal dan tak mengikat


BAB IX
Aturan Perubahan dan Peralihan

Pasal 17
Aturan Perubahan
Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Tertingi Anggota dan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang berhak hadir


Pasal 19
Aturan Peralihan
Dalam masa peralihan kepengurusan, kebijaksanaan organisasi di serahkan ke Dewan Konsultan.


BAB X
Pasal 20
Pembubaran
  1. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA) atas persetujuan 2/3 anggota yang berhak hadir.
  2. Apabila lembaga ini bubar, maka seluruh inventaris dititipkan kepada tim khusus yang dibentuk dalam Musyawarah Tertinggi Anggota.

BAB XI
Pasal 21
Ketentuan Umum
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini dapat di revisi kembali secepat-cepatnya dalam Musyawarah Tertinggi Anggota tahun 2006.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya.

BAB XII

Penutup
Selama tidak bertentangan dengan AD/ART, pengurus dapat mengambil kebijaksanaan sendiri.


Musyawarah Tertinggi Anggota (MTA)

Di tetapkan di :
Kairo, Jum'at 23 April 2004 M.



0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More